
Menurut Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Umum, penyiangan koleksi perpustakaan (weeding) yaitu kegiatan mengeluarkan koleksi perpustakaan berdasarkan pertimbangan dan/atau kebijakan tertentu yang berlaku di perpustakaan. Lebih lanjut, kegiatan penyiangan koleksi perpustakaan (weeding) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun untuk menjaga kemutakhiran informasi yang dilayankan.
Merujuk dari peraturan tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Batam telah melakukan kegiatan penyiangan koleksi terhitung sejak 18 Februari 2026 s/d 2 Maret 2026. Berdasarkan arahan dari Kepala Dispusip Kota Batam, Bapak Dr. Herman Rozie, S.STP., M.Si. kegiatan penyiangan koleksi harus memperhatikan kualitas isi, kebutuhan pemustaka dan kemutakhirannya.
“Penuhnya rak koleksi yang berisi koleksi usang dan rusak menyebabkan rasa yang tidak nyaman dan terlihat buruk oleh masyarakat. Upaya penyegaran dilakukan dengan mengambil/menyiangi koleksi tersebut untuk menambah ruang kosong rak dan diisi dengan koleksi yang layak, karena penyiangan yang ketat merupakan kunci kesehatan koleksi”.(Chant, 2015, dalam Kaharudin, 2022).
Kegiatan penyiangan koleksi dilakukan secara menyeluruh oleh pegawai di lingkungan Dispusip Kota Batam. Sebelum dilakukan kegiatan penyiangan koleksi, pustakawan (tim) telah melakukan perencanaan kegiatan seperti identifikasi masalah, pengumpulan data, penentuan kriteria dan rencana tindak lanjut setelah kegiatan penyiangan koleksi.
Selama kurang lebih dua minggu pelaksanaan, tim penyiangan koleksi Dispusip Kota Batam berhasil melakukan penyisiran terhadap ribuan bahan pustaka. Berdasarkan data akhir kegiatan, tercatat sebanyak 4.790 eksemplar koleksi telah disiangi.
Dalam upaya mengoptimalkan layanan informasi dan memastikan relevansi koleksi bacaan bagi masyarakat, Dispusip Kota Batam secara resmi telah menyelesaikan kegiatan penyiangan koleksi (weeding). Dengan selesainya kegiatan ini, Dispusip Kota Batam berkomitmen untuk terus menghadirkan koleksi yang berkualitas, informatif, dan nyaman bagi seluruh lapisan warga Batam.
(irs)
Daftar Pustaka
Kaharudin, R. G., & Zulaikha, S. R. (2022). Penyiangan Koleksi Perpustakaan Umum sebagai Dedikasi dan Tanggung Jawab Pustakawan. Anuva: Jurnal Kajian Budaya, Perpustakaan dan Informasi, 6(3), 257. Retrieved from https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/anuva/article/view/13173/8145#
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. (2024). Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Umum. Indonesia.