Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam
5 September 2026

LAYANAN KERJASAMA PERPUSTAKAAN

Perpustakaan Kota Batam membuka Layanan Kerjasama bagi pihak-pihak yang ingin melakukan kegiatan Perpustakaan. Hal ini dapat dilakukan seperti Layanan Silang Layan maupun Perpustakaan Keliling.

A. Layanan Perpustakaan Keliling

  • Tatacara
    • Mengajukan Surat Permohonan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batam.
      Surat Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke Perpustakaan dan/atau melalui email ke dispusip@batam.go.id ;
    • Petugas Perpustakaan akan melakukan survey lokasi;
    • Penandatanganan kerjasama layanan;
    • Penjadualan Perpustakaan Keliling.
  • Persyaratan dan Ketentuan
    • Mempunyai lahan yang memadai untuk penempatan Mobil Perpustakaan Keliling;
    • Pemustaka hanya dapat membaca buku di tempat selama kegiatan;
    • Buku tidak dapat dipinjam;
    • Pemustaka bertanggungjawab menjaga buku agar tetap baik.
  • Biaya
    Layanan Perpustakaan Keliling Perpustakaan Kota Batam tidak dikenakan biaya (gratis).

B. Layanan Silang Layan

  • Tatacara
    • Mengajukan Surat Permohonan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batam.
      Surat Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke Perpustakaan dan/atau melalui email ke dispusip@batam.go.id ;
    • Petugas Perpustakaan akan melakukan survey lokasi ;
    • Penandatanganan kerjasama layanan;
    • Penempatan koleksi perpustakaan.
  • Persyaratan dan Ketentuan
    • Mempunyai petugas yang bertanggungjawab terhadap keberlangsungan perpustakaan kerjasama;
    • Mempunyai sarana dan prasarana seperti ruangan, rak buku , tempat baca yang memadai untuk penempatan koleksi perpustakanaan;
    • Pemustaka hanya dapat membaca buku di tempat;
    • Buku tidak dapat dipinjam;
    • Pemustaka bertanggungjawab menjaga koleksi buku agar tetap baik.
  • Biaya
    Layanan Silang Layan Perpustakaan Kota Batam tidak dikenakan biaya (gratis).

C. Layanan Kunjungan Edukasi

  • Tatacara
    • Mengajukan Surat Permohonan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batam.
      Surat Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke Perpustakaan dan/atau melalui email ke dispusip@batam.go.id ;
    • Petugas Perpustakaan akan melakukan konfirmasi kedatangan ;
    • Pelaksanaan kunjungan edukasi.
  • Persyaratan dan Ketentuan
    • Penanggungjawab peserta kunjungan menginfokan rencana dan jumlah peserta kunjungan;
    • Penanggungjawab bertanggungjawab terhadap keselamatan dan kebutuhan peserta selama kunjungan;
    • Pemustaka dapat membaca buku di tempat dan/atau meminjam buku jika sudah terdaftar sebagai pemustaka;
    • Menjaga tata terbit selama kunjungan ke Perpustakaan.
  • Biaya
    Layanan Kunjungan Edukasi ke Perpustakaan Kota Batam tidak dikenakan biaya (gratis).

D. Layanan Pembinaan Tenaga Pengelola Perpustakaan

  • Tatacara
    • Mengajukan Surat Permohonan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batam.
      Surat Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke Perpustakaan dan/atau melalui email ke dispusip@batam.go.id ;
    • Petugas Perpustakaan akan melakukan verifikasi dan penjadwalan ;
    • Pelaksaaan kegiatan sesuai jadwal.
  • Persyaratan dan Ketentuan
    • Pemohon mengirimkan tenaga pengelola Perpustakaan sebanyak 2 orang;
    • Pelaksanaan kegiatan dilakukan selama 2 hari bertempat di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
    • Peserta membawa perangkat pendukung selama kegiatan seperti laptop, koleksi buku;
    • Tersedia sarana dan prasarana Perpustakaan seperti koleksi dan/atau aplikasi manajemen pengelolaan perpustakaan;
    • Tenaga Pengelolaan Perpustakaan yang telah mengikuti kegiatan melaporkan perkembangan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai evaluasi kegiatan.
  • Biaya
    Layanan Pembinaan Tenaga Pengelola Perpustakaan tidak dikenakan biaya (gratis).

© 2026 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batam. Hak cipta dilindungi. | Newsphere by AF themes.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batam
Kepala Dinas

Dr. Herman Rozie, S.STP., M.Si.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batam

Sambutan Kepala Dinas