Peningkatan kemampuan teknis Arsiparis Dispusip terhadap Aplikasi SIKN dan JIKN

Bimbingan Teknis dari tim ANRI kepada Arsiparis Dispusip

Era digitalisasi terus diterapkan di lingkungan Pemerintahan sebagaimana amanat Presiden guna mendukung industry 4.0 saat ini. Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memiliki tangggung jawab untuk membangun Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan membentuk Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) sehingga diperlukan koordinasi dan kesiapan Kearsipan di daerah untuk menjaga serta melestarikan data dan informasi arsip.

Letak strategis dari sudut geografis Batam yang berada di wilayah Perbatasan menjadikan potensi infromasi kearsipan yang diharapkan mampu memberikan data dan informasi kerasipan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga penggelolaan Simpul Jaringan Wilayah Perbatasan  dapat teridentifikasi dan terlindungi dengan baik. Guna mendorong peningkatan literasi Arsiparis maka ANRI melakukan audensi kepada Pimpinan Daerah dalam hal ini Walikota Batam beserta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Batam beserta Arsiparis untuk mensukseskan program penyelenggaraan SIKN dan JIKN di Kota Batam.

Bertempat di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batam pada Rabu, 26 Oktober 2022, Arsiparis Dispusip melakukan pendampingan teknis dengan tim ANRI dalam pengelolaan arsip pada aplikasi SIKN serta penyelenggaraan JIKN. Diharapkan arsip yang ada di Pemerintah Kota Batam akan dapat terarsipan dengan baik sesuai ketentuan baik dari pengelolaan, perlindungan maupun pelestarian untuk dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.

DD