Peresmian Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) di Lingkungan Pemerintah Kota Batam

BATAM – Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) telah diluncurkan menjadi aplikasi umum bidang kearsipan pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam aplikasi Srikandi, setiap informasi berbasis analog dan digital akan dapat terekam dengan baik sehingga nantinya akan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa.

Pemerintah Kota Batam Melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batam dan Kolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Launching live Aplikasi (SRIKANDI) Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi Untuk Memperkuat dan Mempermudah sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintahan Kota Batam. Sekaligus penyerahan akun live secara simbolis dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dalam hal ini diwakili oleh Direktur Pembinaan Kearsipan Dra. Desi Pratiwi, MIM kepada Pemerintah Kota Batam yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam – Jefridin Hamid, M.Pd di Swiss-Belhotel, Senin (28/11/2022).

Pada kesempatan itu, Jefridin sudah memperintakan semua OPD, Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas untuk menggunakan aplikasi Srikandi mulai tanggal 01 Januari 2023 sudah digunakan dalam pengarsipan.

“Mari kita sukseskan aplikasi Srikandi ini, dengan komitmen dan konsistensi dari seluruh pemangku kepentingan dan semoga ini dapat bernilai bagi kepentingan masyarakat, terwujudnya pemerintahan berbasis elektronik yang efektif dan efisien,” Ujarnya.

Lebih lanjut, Jefridin menjelaskan laporan audit kearsipan internal yang selanjutnya disingkat LAKI adalah laporan yang disusun oleh pimpinan pencipta arsip, berdasarkan hasil audit sistem kearsipan internal dan atau laporan hasil audit pengelolaan arsip aktif yang dilaksanakan di lingkungan OPD. Untuk laporan hasil pengawasan kearsipan disusun berdasarkan peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan.

Pengawasan kearsipan tahun 2022 dilaksanakan terhadap 76 unit kearsipan dan unit pengolah di lingkungan Pemko Batam. Tim pengawasan kearsipan internal melakukan audit kearsipan internal tahun 2022 terhadap pengelolaan arsip dinamis dan sumber daya kearsipan pada unit pengolah dan unit kearsipan.

“Hasil pengawasan kearsipan tahun 2022, saya mengharapkan mampu menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan atas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemko Batam,” jelasnya.

Hal tersebut menjadi tolok ukur bagi setiap pihak terkait untuk berbenah diri, sehingga dapat memperbaiki penyelenggaraan kearsipan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan kearsipan yang berlaku.

“Jadi saya tegaskan, kepada seluruh OPD dapat bersungguh-sungguh dan konsisten untuk memajukan kearsipan di lingkungan kerja masing-masing,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, diserahkan penghargaan Unit Pengelolaan Terbaik Kota Batam Tahun 2022. Untuk OPD, peringkat 1 diraih Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Batam. Untuk peringkat 2 Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtan) Kota Batam dan untuk peringkat 3 Sekretariat DPRD Kota Batam .

Sedangkan untuk kategori Unit Kearsipan Terbaik, peringkat 1 diraih Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batam, peringkat 2 diraih Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan, Pembangunan Daerah Kota Batam, dan peringkat 3 diraih Sekretaris Daerah Kota Batam.

sumber : mediacenter.batam.go.id

DD